HARIAN BERKAT – Kepolisian Daerah (Polda) Aceh melalui Unit I Subdit IV Tindak Pidana Tertentu Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil menangkap seorang pria berinisial SB (36), terduga pelaku perdagangan organ tubuh harimau sumatra (Panthera tigris sumatrae) yang merupakan satwa dilindungi.
Penangkapan dilakukan pada Jumat, 3 Oktober 2025, di Desa Luweng Kutuben, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya, Aceh. SB ditangkap setelah sebelumnya melarikan diri saat upaya penggagalan transaksi jual beli kulit harimau di Kabupaten Aceh Tenggara, Rabu, 16 Juli 2025.
Baca Juga: Minim Guru dan Murid, Sejumlah Sekolah Dasar di Aceh Terancam Ditutup
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh, Kombes Pol Zulhir Destrian mengatakan penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya.
“Penangkapan terhadap SB merupakan hasil penyelidikan mendalam. Saat kejadian di Aceh Tenggara, SB tidak berada di lokasi transaksi. Setelah dilakukan pelacakan, ia berhasil diamankan di Nagan Raya,” ujar Zulhir Selasa 7 Oktober 2025.
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu lembar kulit harimau, 16 kuku, dua taring, satu tulang jari, dua tulang pinggul, satu tulang sendi, satu tulang kepala, serta dua unit telepon genggam.