“Sebanyak 700 warteg telah tersertifikasi halal melalui skema ini, dan 500 lainnya sedang dalam proses fasilitasi. Jumlahnya akan terus bertambah,” tambahnya.
Saat ini, layanan sertifikasi halal BPJPH didukung oleh infrastruktur yang luas, meliputi 328 Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) dengan 103.675 pendamping PPH, serta 108 Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dengan 1.778 auditor halal terdaftar. Selain itu, terdapat 2.866 penyelia halal dan 3.058 juru sembelih halal (Juleha) yang bertugas di berbagai RPH dan RPU.
BPJPH juga tengah menyiapkan pelatihan bagi Juleha untuk memperkuat sektor hulu, serta menginisiasi pembentukan pasar halal nasional sebagai bagian dari pengembangan industri halal Tanah Air.
Upaya sosialisasi dan edukasi juga terus dilakukan melalui berbagai platform, termasuk media sosial pelaku usaha. Kolaborasi lintas sektor, baik dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, BUMN, perguruan tinggi, hingga komunitas disebut sebagai kunci sukses dalam membangun ekosistem halal nasional.
Baca Juga: Tercatat! Nilai Ekspor Produk Halal Indonesia Capai Rp673,90 Triliun
“Sinergi seluruh pemangku kepentingan sangat penting untuk mewujudkan ketertiban halal dan menjadikan Indonesia sebagai pusat industri halal dunia,” pungkas Haikal.