Sertifikasi Tanah Wakaf Beri Kepastian Hukum Rumah Ibadah

  • Bagikan

HARIAN BERKAT – Masih adanya rumah ibadah yang berada di atas tanah wakaf belum mengantongi sertifikat, mendapat perhatian dari Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak.

Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan mendorong percepatan proses sertifikasi tanah wakaf rumah ibadah di Kota Pontianak.

Menurutnya, sertifikasi aset wakaf sangat penting untuk memberikan kepastian hukum bagi pengelolaan dan keberlangsungan fungsi sosial keagamaan rumah ibadah.

Hal itu disampaikannya saat membuka kegiatan Sosialisasi Sertifikasi Tanah Wakaf Rumah Ibadah dan Literasi Keuangan di Masjid As Salam, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Pontianak Selatan, Rabu 15 Oktober 2025 malam.

Baca Juga : Pemkot Pontianak Bantu Peralatan Kerja, Dorong Warga Mandiri

“Masjid bukan hanya tempat ibadah, tetapi juga pusat kegiatan sosial kemasyarakatan. Karena itu, legalitas tanahnya harus jelas agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” ujarnya.

Ia menuturkan, sejak tahun 2020, program sertifikasi tanah wakaf rumah ibadah telah berjalan di Kota Pontianak.

Namun, masih terdapat sejumlah masjid yang menghadapi kendala, baik dari sisi administrasi maupun koordinasi antar pihak.

  • Bagikan