HARIAN BERKAT – Dalam rangka optimalisasi penerimaan pajak, baik di tingkat pusat maupun daerah, Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menjalin kerja sama dalam sebuah Perjanjian Kerja Sama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah.
Perjanjian kerja sama tersebut ditandatangani dan disaksikan melalui daring di Ruang Pontive Center, Rabu 15 Oktober 2025.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengatakan, penandatanganan perjanjian kerja sama tersebut dilaksanakan secara daring antara pemerintah daerah dan DJP Kementerian Keuangan.
Tujuannya adalah memperkuat sinergi dalam upaya meningkatkan penerimaan pajak, baik di tingkat pusat maupun daerah.
“Kerja sama ini merupakan bentuk sinergi untuk mengoptimalkan pemungutan pajak pusat dan pajak daerah,” ujarnya usai penandatanganan kerja sama.
Ia menjelaskan, realisasi penerimaan pajak daerah di Kota Pontianak hingga bulan ini telah mencapai sekitar 60 persen dari target.
Pajak yang dikelola terdiri atas pajak daerah atau Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta pajak pusat seperti Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
“Selama ini kami terus berupaya melakukan sosialisasi dan optimalisasi agar capaian pajak dapat semakin meningkat,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pontianak Barat, Mu’alif menjelaskan, perjanjian kerja sama ini mencakup 17 poin penting yang menjadi dasar pelaksanaan kegiatan.

Salah satunya adalah pengawasan bersama atas objek pajak pusat dan daerah.











