HARIAN BERKAT –Dewan Pimpinan Pusat Laskar Anti Korupsi Indonesia (DPP LAKI) bersama Media Center Indonesia (MCI) mendatangi Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi, dan Sumber Daya Mineral (Disperindag ESDM) Provinsi Kalimantan Barat, Kamis 16 Oktober 2025.
Pertemuan yang berlangsung di aula kantor Disperindag ESDM tersebut membahas persoalan maraknya aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) atau illegal mining di wilayah Kalimantan Barat.

Ketua Umum DPP LAKI sekaligus Ketua Umum MCI, Burhanudin Abdullah, SH, menegaskan bahwa penanganan tambang ilegal tidak bisa sepenuhnya dibebankan kepada aparat penegak hukum (APH).
Baca Juga: Tekan Aktivitas PETI, Polsek Simpang Dua Pasang Plang Imbauan
Menurutnya, Disperindag ESDM juga memiliki tanggung jawab besar karena lembaga tersebut yang mengetahui secara pasti pihak-pihak yang memiliki izin maupun tidak.
“Jangan hanya aparat yang disalahkan. Disperindag ESDM juga harus ikut bertanggung jawab dan membantu upaya pemberantasan tambang ilegal,” tegas Burhanudin.
Ia juga mengingatkan agar pelayanan publik di bidang energi dan pertambangan dilakukan secara adil dan tanpa tebang pilih.
Selain itu, Burhanudin mendorong pemerintah pusat mengembalikan kewenangan perizinan pertambangan kepada pemerintah daerah, karena proses perizinan yang saat ini tersentralisasi di pusat dinilai sering menjadi hambatan dalam legalisasi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
“Kalau prosesnya terlalu lama dan berbelit-belit, masyarakat akhirnya memilih jalan pintas. Ini yang harus dibenahi,” ujarnya.
Burhanudin juga menyoroti sistem Online Single Submission (OSS) yang dianggap belum ramah bagi masyarakat dan pelaku usaha kecil. Ia meminta pemerintah melakukan evaluasi agar sistem tersebut tidak menjadi penghambat perizinan.