HARIAN BERKAT – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan ekspor udang Indonesia ke Amerika Serikat tetap berjalan normal, meski Pemerintah AS menerapkan kebijakan pengetatan melalui Import Alert (IA) 99-51 dan IA 99-52.
Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (Badan Mutu KKP), Ishartini, menegaskan bahwa kebijakan tersebut hanya berdampak terbatas dan tidak memengaruhi keseluruhan ekspor udang nasional.
Baca Juga: KKP Tegaskan Nelayan Lokal Jadi Prioritas dalam Kebijakan Penangkapan Ikan Terukur
“Import Alert 99-51 hanya berlaku untuk satu perusahaan, yakni PT BMS Cikande Serang, dan sifatnya red list. Artinya hanya produk dari perusahaan tersebut yang ditolak. Sementara Import Alert 99-52 bukan penolakan, melainkan penambahan persyaratan berupa sertifikat bebas cemaran Cesium 137, khusus untuk UPI (unit pengolahan ikan) di Jawa dan Lampung,” kata Ishartini dalam siaran pers, Rabu 15 Oktober 2025.
Ia menegaskan bahwa ekspor dari UPI di luar dua wilayah tersebut tetap berjalan tanpa hambatan, termasuk PT BMS di Medan yang masih bisa mengekspor udang ke pasar AS.
Menurut data KKP, terdapat 41 UPI terdampak langsung oleh IA 99-52, terdiri dari 35 unit di Jawa dan 6 unit di Lampung. Meski demikian, seluruh UPI tersebut masih dapat mengekspor udang ke AS asalkan menyertakan sertifikat bebas Cesium 137 yang diterbitkan oleh Badan Mutu KKP sebagai *certifying entity* yang diakui oleh US FDA.











