HARIAN BERKAT – Bareskrim Polri resmi menetapkan Lisa Mariana sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Penetapan status tersangka dilakukan pekan lalu.
“Minggu kemarin ya (ditetapkan tersangka),” ujar Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Rizki Agung Prakoso di Jakarta, Senin 20 Oktober 2025.
Baca Juga: Dokter Tifa Sindir Ridwan Kamil soal Pembangunan Patung Soekarno Senilai Rp14,5 Miliar
Rizki menyampaikan bahwa surat penetapan tersangka sekaligus pemanggilan kepada Lisa Mariana telah dikirim dan diterima pada Jumat malam, 17 Oktober 2025.
“Surat sudah diterima yang bersangkutan Jumat malam,” ungkapnya.