Polres Sanggau Mediasi Aksi Damai Eks Karyawan PT. SBW, Cegah Konflik Sosial di Tayan Hulu

  • Bagikan

HARIAN BERKAT – Polres Sanggau melalui jajarannya berhasil memediasi aksi damai penyampaian aspirasi oleh Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kecamatan Tayan Hulu bersama tokoh masyarakat dan eks karyawan PT. Sinar Borneo West (SBW), Senin 19 Mei 2025, di akses jalan masuk menuju pabrik perusahaan kelapa sawit tersebut yang berlokasi di Dusun Simpang Tanjung, Desa Binjai, Kecamatan Tayan Hulu.

Aksi damai yang dimulai sekitar pukul 10.50 WIB itu diikuti oleh Ketua DAD Kecamatan Tayan Hulu, Heriyanto, bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Binjai, Temenggung Adat Desa Binjai, serta sepuluh orang eks karyawan yang merupakan mantan personel keamanan (security) PT. SBW.

Dalam aksi tersebut, massa sempat melakukan pemberhentian kendaraan pengangkut Tandan Buah Segar (TBS) sawit menuju pabrik, yang mengundang keberatan dari sejumlah Koperasi Unit Desa (KUD) mitra perusahaan.

Tiga koperasi yang menyampaikan penolakan terhadap aksi pemblokiran akses tersebut adalah Koperasi Pusaka Tanjung, Koperasi Jurong Sawit, dan Koperasi Pandan Wangi.

Ketiganya menyatakan keberatan karena aksi tersebut berpotensi menghambat kegiatan ekonomi petani sawit yang menjadi bagian dari koperasi.

Baca Juga : Tim Juri Polres Sintang Lakukan Penilaian Lomba Pekarangan Pangan Bergizi di Binjai Hulu

Sebagai respons atas potensi konflik yang berkembang, sekitar pukul 11.30 WIB, Polres Sanggau menggelar mediasi di Mess GH PT. SBW yang dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Sanggau, AKP PSC Kusuma Wibawa, Mediasi turut dihadiri oleh Kasat Intelkam AKP Suhartoto, Kasat Binmas AKP Heri Triyana, Kasi Intel Kejari Sanggau Didik, Camat Tayan Hulu Markus Era Sudira, Kapolsek Tayan Hulu Iptu H. Pintor Hutajulu, jajaran manajemen PT. SBW, serta perwakilan adat dan tokoh masyarakat.

Dalam pertemuan tersebut, Ketua DAD sekaligus Kepala Desa Binjai, Heriyanto, menyampaikan bahwa pemutusan hubungan kerja terhadap sepuluh eks karyawan oleh PT. SBW dinilai tidak memperhatikan aspek kemanusiaan dan keadilan.

Ia menekankan bahwa pelanggaran yang dituduhkan kepada eks security tidak bersifat fatal dan seharusnya melalui tahapan pembinaan terlebih dahulu sebelum berujung pada pemecatan.

Pihak perusahaan, yang diwakili oleh Suyanto dan Andika, menegaskan bahwa peraturan internal telah terpampang di pos jaga dan diketahui oleh seluruh personel keamanan.

Mereka juga menilai bahwa surat anjuran dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) bukan bersifat mengikat secara hukum, sehingga tidak menimbulkan kewajiban hukum bagi perusahaan.

Menanggapi situasi tersebut, AKP PSC Kusuma Wibawa menyampaikan imbauan agar seluruh pihak menahan diri dan menghindari tindakan yang dapat memicu gesekan sosial.

  • Bagikan