HARIAN BERKAT – Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama RI kembali menggulirkan program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Program ini menyediakan satu juta sertifikat halal gratis sebagai upaya mempercepat akselerasi sertifikasi halal di Indonesia.
Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2025 lalu, Presiden Prabowo Subianto turut memberikan kado khusus berupa perluasan akses Sertifikasi Halal Gratis bagi para pengusaha warung makan seperti Warteg, Warsun, Warung Padang, dan sejenisnya. Program ini tertuang dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 146 Tahun 2025.
Baca Juga: 1.032 Personel Pengawas Sertifikasi Halal Diterjunkan BPJPH
Kepala BPJPH RI, Ahmad Haikal Hasan mengimbau agar pelaku usaha warung memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya.
“Kami mengajak seluruh pemilik warung untuk tidak menyia-nyiakan kesempatan ini. Sertifikasi halal akan meningkatkan kepercayaan konsumen dan memperkuat daya saing usaha mereka,” ujar Ahmad Haikal Hasan.
Menurutnya, BPJPH terus memperkuat ekosistem layanan halal nasional. Hingga saat ini, telah diterbitkan 2,79 juta sertifikat halal, mencakup 9,6 juta produk. Capaian ini didorong oleh berbagai inovasi layanan, termasuk skema Pendampingan atau Self Declare bagi pelaku UMK.