Presiden Filipina Tolak Rancangan Undang-undang Media Sosial

  • Bagikan
Ilustrasi media sosial. Foto : Dokumen Pixabay

HARIAN BERKAT – Presiden Filipina Rodrigo Duterte menolak rancangan undang-undang yang mewajibkan pengguna media sosial mendaftar dengan kartu identitas dan nomor ponsel.

Legislator di Filipina beberapa waktu lalu menyetujui cara tersebut untuk mengatasi penyalahgunaan ruang digital dan misinformasi, dikutip dari Reuters, Jumat 15 April 2022.

Juru bicara kepresidenan Filipina, Martin Andanar, menyatakan sang presiden memuji langkah para legislator, namun, dia tidak sepakat dengan penyebutan media sosial di rancangan undang-undang tersebut tanpa pedoman yang terperinci.

Ketiadaan pedoman “bisa menimbulkan situasi gangguan dan pengawasan negara yang berbahaya, yang mengancam banyak hal yang dilindungi secara konstitusional”.

  • Bagikan