Tegas, PBNU Nonaktifkan Erick Thohir dari Ketua Lakpesdam NU

  • Bagikan
HARIAN BERKAT
Menteri BUMN Erick Thohir. Foto : Tangkapan layar Instagram @erickthohir

HARIAN BERKAT – Pimpinan Besar Nahdhatul Ulama (PBNU) menonaktifkan Erick Thohir dari tugas-tugasnya sebagai Ketua Lakpesdam PBNU.

Erick mengajukan cuti dari PBNU agar bisa lebih fokus membantu pemenangan capres-cawapres no urut 2; yakni pasangan Prabowo-Gibran.

Baca Juga: Jadi Jurkam TKN, PBNU Minta Khofifah Mundur dari Ketum Muslimat NU

“Saya dihubungi Pak Erick terkait penonaktifan dirinya dari jabatan beliau sebagai Ketua Lakpesdam PBNU,” kata Sekjen PBNU, H Saifullah Yusuf dalam siaran persnya di Jakarta, Jum’at 26 Januari 2024.

Erick, ujar Gus Ipul –sapaan Saifullah Yusuf, sudah jauh-jauh hari mencari cara yang dapat dibenarkan oleh peraturan organisasi, karena dirinya berencana terlibat dalam pemilu dan pilpres.

Dengan posisi nonaktif dari kepengurusan, demikian Saifullah Yusuf menyimak keterangan Menneg BUMN itu, maka berarti Erick telah mematuhi rambu-rambu yang ditetapkan oleh PBNU.

Erick ingin memberi contoh bahwa secara organisatoris, NU telah menunjukkan diri sebagai perkumpulan modern yang mengikat para pengurus dan anggotanya dengan rule of the game yang solid.

“Saya sebagai Sekjen PBNU, dapat memahami pendekatan yang dilakukan Pak Erick. Dengan begitu, penegakan dan sikap patuh pada aturan organisasi, adalah sesuatu yang niscaya,” ujar Saiful.

Ia juga mengapresiasi pengurus lain yang mengambil langkah serupa Erick Thohir. “Alhamdulillah, teman-teman telah menunjukkan rasa tanggungjawab yang tinggi,” tambah Saifullah Yusuf.

Untuk diketahui, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) telah menerima permohonan nonaktifkan Erick Thohir dari jabatan Ketua Lakpesdam PBNU pada Rabu 24 Januari 2024.

Erick Thohir bergabung dengan 64 fungsionaris lainnya yang juga nonaktif dari sejumlah jabatan di PBNU, karena menjadi tim sukses atau relawan capres-cawapres dan calon legislatif serta DPD RI.

Ketua Umum PSSI itu dinonaktifkan melalui surat bernomor 285.a/PB.01/A.II.01.08/99/01/2024. Surat tersebut sebagai pembaruan dari surat penonaktifan yang sebelumnya diterbitkan oleh PBNU pada 21 Januari 2024.

“SK No 285.a merupakan perbaikan dari SK 285 terhahulu,” kata Wakil Ketua Umum PBNU, H Amin Said Husni.

Baca Juga: Ketua PBNU Kritik Menteri Agraria yang Sebut Warga Rempang Tak Miliki Sertifikat

  • Bagikan