Aturan Baru Kemendikbud, SD Sederajat Wajib Bahasa Inggris

  • Bagikan
Ilustrasi bahasa Inggris/Foto: Pixabay

HARIAN BERKAT – Menteri Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengeluarkan Aturan baru terkait kewajiban mata pelajaran Bahasa Inggris untuk siswa SD, madrasah ibtidaiyah, atau sederajat

Peraturan tersebut telah tertulis dalam Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.

Baca Juga: DPR Panggil Nadiem Soal TPPO Mahasiswa Magang dan Wacana Penghapusan Pramuka

Mengutip peraturan baru tersebut, mata pelajaran bahasa Inggris menjadi pelajaran pilihan yang dapat diselenggarakan berdasarkan kesiapan sekolah sampai tahun ajaran 2026/2027 sejak 26 Maret 2024. Setelahnya, mulai tahun ajaran 2027/2028, mata pelajaran Bahasa Inggris akan beralih menjadi mata pelajaran wajib.

  • Bagikan