HARIAN BERKAT –Wakil Bupati Mempawah, Muhammad Pagi, mengingatkan seluruh aparatur pemerintah desa di Kabupaten Mempawah tetap berkomitmen mencegah terjadinya tindak pidana korupsi terhadap pengelolaan keuangan desa.
Hal itu ia sampaikan saat membuka Bimtek Aparatur Pemerintah Desa dan BPD se-Kabupaten Mempawah, yang diselenggarakan Lembaga Pengembangan Manajemen Pemerintahan (LPMP), di Hotel Orchadz, Kota Pontianak, Senin 18 Juli 2022
Muhammad Pagi menegaskan, apa yang ia sampaikan itu bukan tanpa alasan. Karena berdasarkan hasil penelitian Indonesia Corruption Watch (ICW), sepanjang tahun 2021, perangkat desa menjadi terdakwa kasus korupsi paling banyak.
Baca Juga : Korupsi MTs Ma’arif, Dedeng Dijatuhi Hukuman Pidana Penjara 5,6 Tahun
“Tercatat ada 363 orang perangkat desa di seluruh Indonesia yang menjadi terdakwa kasus korupsi. Ironisnya, sejak 2018-2021, kluster perangkat desa selalu menempati angka tertinggi terdakwa korupsi,” bebernya.
Menyikapi itu, Muhammad Pagi meminta pemerintah desa melakukan berbagai pencegahan tindak pidana korupsi, baik itu pengambilan kebijakan, pengalokasian anggaran maupun pelaksanaan kebijakan.
“Pencegahan korupsi harus terus dilakukan mulai dari level paling bawah, yaitu pemerintahan desa, sehingga kedepannya terwujud masyarakat desa yang sadar hukum, demi mewujudkan tatanan pemerintahan yang lebih baik,” ujarnya.
Mengenai upaya pencegahan korupsi melalui peran serta masyarakat, diyakini Wabup merupakan bentuk pengawasan yang paling efektif. Kendati begitu, tetap butuh komitmen pemerintah desa dalam membuka informasi dan ruang keterlibatan masyarakat.
“Kepala desa harus bisa mengelola keuangan desa berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipatif, serta tertib dan disipilin anggaran. Sampaikan laporan pertanggungjawaban setiap akhir tahun anggaran sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Ia pun mengapresiasi dan mendukung penyelenggaraan Bimtek Aparatur Pemerintah Desa dan BPD se-Kabupaten Mempawah oleh LPMP.