Kasus Jin Buang Anak, Edy Mulyadi Divonis PN Jakarta Pusat Tujuh Setengah Bulan Penjara

  • Bagikan
Foto: Edi Mulyadi/Polri TV

HARIAN BERKAT – Edy Mulyadi yang merupakan terdakwa kasus pernyataan ‘tempat jin buang anak’  divonis tujuh bulan 15 hari penjara. Dia dinyatakan terbukti bersalah menyiarkan kabar yang tidak pasti.

Pernyataan tersebut disampaikan hakim ketua Adeng AK saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Senin 12 September 2022.

Baca Juga: Viral Video Mesum Pakai Baju Adat Bali, Ini yang Dilakukan Polisi

“Terdakwa Edy Mulyadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perbuatan menyiarkan kabar yang tidak pasti atau tidak lengkap sedangkan ia mengerti setidak tidaknya patut menduga kabar demikian dapat menimbulkan keonaran di masyarakat,” jelas Adeng.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa yakni 7 bulan 15 hari,” sambungnya.

Edy Mulyadi dinyatakan bersalah melanggar Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Dengan putusan ini, hakim memerintahkan Edy segera dikeluarkan dari tahanan.

  • Bagikan