Pengacara sebut Wanita Emas Alami Depresi, Kejagung: Psikis dan Fisiknya Sehat

  • Bagikan
Foto: Hasnaeni atau Wanita Emas/Instagram

Sebelumnya, Kejagung menetapkan Hasnaeni sebagai tersangka kasus penyimpangan penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada 2016-2020. Kini Wanita Emas itu masih menjalani pemeriksaan penyidik Kejagung.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan Hasnaeni Moein telah merugikan negara hingga Rp2,5 triliun.

“Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dana PT Waskita Beton Precast, Tbk pada tahun 2016 s/d 2020. Kerugian Negara dalam perkara ini sebesar Rp16.844.363.402 yang merupakan bagian dari total Rp2,5 Triliun,” jelas ketut dalam keterangannya.

Baca Juga: Lakukan Transformasi Digital Butuh Talenta Muda Madrasah

Hasnaeni dijerat melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

  • Bagikan