Bawa Sabu 8 Kg dan 4.370 Butir Ekstasi di Entikong, Dua Warga Sekadau Diamankan

  • Bagikan
Foto: Tersangka berikut barang bukti sabu dan ekstasi yang diamankan tim Polda Kalbar

HARIAN BERKAT – Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar kembali menangkap dua orang laki-laki pengedar Narkoba di wilayah hukum Polsek Entikong yang merupakan wilayah perbatasan Negara Malaysia dengan Republik Indonesia pada hari Minggu 19 Februari 2023.

Kapolda Kalbar Irjen Pol Suryanbodo Asmoro melalui Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Raden Petit Wijaya melalui releasenya yang diterima wartawan, Senin 20 Februari 2023 menceritakan, bahwa pada Hari Minggu 19 Februari 2023 Sekira jam 22.00 Wib, Tim Interdiksi Terpadu Kalbar, Gabungan Lidik Subdit 1 dan IT Ditresnarkoba Polda Kalbar, Satresnarkoba Polres Sanggau, Polsek Entikong, dan Bea Cukai Entikong telah melakukan penangkapan terhadap dua orang laki-laki Inisial S dan EJ di pinggir Jalan Komplek Rusunawa, Dusun Entikong Benuan, Desa Entikong, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat.

Baca Juga: Kota Tanggap Ancaman Narkoba dan RAN P4GN, Pontianak Terbaik se-Kalbar

“Ya telah diamankan di wilayah hukum polsek Entikong yang merupakan perbatasan Negara Malaysia dengan Republik Indonesia, dua orang laki-laki inisial S dan EJ yang keduanya merupakan warga Sekadau,” ujar Raden Petit Wijaya.

Menurut Petit sapaan akrabnya, setelah dilakukan penggeledahan, Tim mendapatkan satu buah tas warna putih bercorak kotak-kotak Merek Bonia yang didalamnya berisikan delapan bungkus plastik warna Silver merek Harvest Organic yang berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dan (satu bungkus plastik transparan yang berisi tablet-tablet diduga narkotika jenis ekstasi.

  • Bagikan