HARIAN BERKAT – Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Mempawah telah melakukan Sosialisasi terkait TER PPh (Tarif Efektif Rata-Rata Pajak Penghasilan) Pasal 21, belum lama ini.
Sosialisasi ini ditujukan kepada bendahara pengeluaran dan bendahara pengeluaran pembantu OPD (Organisasi Perangkat Daerah) se Kabupaten Mempawah dan dilaksanakan di Aula Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Mempawah.
Acara tersebut diawali dengan sambutan oleh Kepala KP2KP Mempawah dan Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan (BPKAD) Kabupaten Mempawah, Ahmad Zakariya dan Aminullah, SE,M.Si.
Baca Juga : Pj Wali Kota Ajak Warga Taat Pajak Demi Pembangunan
“Bendahara pengeluaran dan bendahara pengeluaran pembantu yang merupakan ujung tombak dalam pemotongan PPh Pasal 21 diharapkan untuk melaksanakan pemotongan sesuai ketentuan yang berlaku. Sehingga, dengan adanya acara seperti ini, para bendahara akan sangat terbantu untuk memahami terkait aturan terbaru,” ungkap Aminullah, Senin, 19 Februari 2-24.
Pada sosialisasi ini dihadirkan dua penyuluh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kubu Raya, Zaki Muhammad dan Suliswanto.
Penyuluh tersebut membawakan materi TER yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 terkait Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi.