Ekstradisi Indonesia dan Singapura, Menkumham : Perjanjian Ini Ciptakan Efek Gentar untuk Pelaku Pidana

  • Bagikan
Penandatanganan Perjanjian Ekstradisi Indonesia dan Singapura di Bintan, Kepulauan Riau. Foto : Dokumen Sekretariat Presiden

HARIAN BERKAT – Dalam pertemuan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dengan Perdana Menteri (PM) Singapura Lee Hsien Loong pada Selasa 25 Januari 2022 di Bintan, Kepulauan Riau telah ditandatangani perjanjian Ekstradisi antara Indonesia-Singapura.

Perjanjian yang telah mulai diupayakan Pemerintah Indonesia sejak 1998 silam tersebut ditandatangani oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Yasonna H. Laoly dan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Hukum Singapura K. Shanmugam.

“Setelah melalui proses yang sangat panjang akhirnya perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura ini dapat dilaksanakan,” ujar Yasonna, dalam rilis yang diakses pada laman resmi Kementerian Hukum dan HAM, Rabu 26 Januari 2022.

Menurut Yasonna,  ruang lingkup Perjanjian Ekstradisi Indonesia dan Singapura adalah kedua negara sepakat untuk melakukan ekstradisi bagi setiap orang yang ditemukan berada di wilayah negara diminta dan dicari oleh negara peminta untuk penuntutan, persidangan atau pelaksanaan hukuman guna tindak pidana yang dapat diekstradisi.

  • Bagikan