Polisi Virtual Deteksi Ribuan Akun Medsos Sebarkan Ujaran Kebencian, Polri akan Beri Teguran

  • Bagikan
HARIAN BERKAT
Ilustrasi media sosial (medsos). Foto : Dokumen Pixabay

HARIAN BERKAT – Polri akan memberikan peringatan keras terhadap 1.042 akun media sosial (medsos) lantaran menyebarkan berbagai konten yang berpotensi melanggar hukum.

Adapun konten yang disebar ribuan akun tersebut terkait dengan ujaran kebencian bernuansa suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

“Polri telah mengajukan 1.042 konten untuk dihadirkan, untuk diedukasi dan diberikan peringatan,” terang Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono dalam diskusi virtual seperti dikutip dari PMJ News, Kamis 10 Februari 2022.

“Hal itu disebabkan, konten-konten tersebut mengandung ujaran kebencian berdasarkan SARA yang terjadi di berbagai platform medsos,” tambahnya.

Gatot menambahkan, polisi harus bertindak di dunia maya lantaran terdapat sejumlah konten yang berpotensi melanggar hak asasi orang lain. Selanjutnya, meningkatkan polarisasi hingga memperuncing SARA.

Menurutnya, berbagai konten itu dapat memicu permusuhan sekaligus perpecahan. Meski demikian, dirinya memastikan bahwa cara kerja polisi di ruang digital saat ini tidak langsung melakukan penindakan hukum.

  • Bagikan