Aset Milik Indra Kenz yang Sudah Disita Polisi Totalnya Rp43,5 Miliar

  • Bagikan
Crazy rich asal Medan Indra Kusuma alias Indra Kenz. Foto : Tangkapan layar Instagram @indrakenz

HARIAN BERKAT – Kasus penipuan melalui aplikasi Binomo dengan tersangka Indra Kenz terus bergulir. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri telah melakukan penyitaan ke sejumlah aset milik tersangka. Total jumlah aset yang telah disita mencapai Rp43,5 miliar.

“Total nilai aset yang disita milik IK (Indra Kenz) adalah Rp43,5 miliar,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Polisi Gatot Repli Handoko, Jumat 11 Maret 2022.

Sejumlah aset Indra Kenz yang disita penyidik Bareskrim Polri terdiri dari mobil Tesla, mobil Ferarri, dua bidang tanah di Sumatera Utara dan satu rumah di Medan Timur.

  • Bagikan