Tak Terima Dipecat, Wadirkrimum Polda Metro Jaya Nyatakan Banding

  • Bagikan
Foto: Mantan Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian menjalani sidang etik/Polri TV

HARIAN BERKAT – Mantan Wakil Direktur Kriminal Umum (Wadirkrimum) Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian (AKBP JRS) resmi diputuskan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) akibat pelanggaran perbuatan tercela dan penempatan khusus selama 29 hari yang telah dijalaninya.

Keputusan PTDH tersebut resmi diputusakan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) selama 12 jam lebih di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan dengan menghadirkan 13 orang saksi.

Baca Juga: Tepis Pengakuan Bharada E, Ferdy Sambo Bantah Turut Tembak Brigadir J

Kabag Penum Divisi Humas Kombes Pol Nurul Azizah mengtakan jika AKBP JRS menyatakan banding atas putusan tersebut.

  • Bagikan