Lina Mukherjee Tersangka Pembuat Konten Makan Babi Baca Bismillah Akhirnya Ditahan

  • Bagikan
Foto: Video Lina Mukherjee saat Makan Babi/TikTok

HARIAN BERKAT –  Selebritis media sosial (Medsos) Instagram dan TikTok Lina Luthfiawati atau @Linamukherjee_ tersangka kasus dugaan penistaan agama terkait pembuatan konten makan babi baca bismillah akhirnya remi ditahan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Palembang, Sumatera Selatan.

Penahanan dilakukan pada Senin siang, sesaat setelah jaksa Kejari Palembang menerima pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti dari penyidik Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan.

Baca Juga: Bikin Konten Makan Babi dengan Basmalah Lina Mukherjee Resmi Tersangka Penodaan Agama

“Tersangka Lina ditahan di Lapas Wanita kelas II Palembang per hari ini 10 Juli sampai dengan 29 Juli 2023,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Palembang Fandie Hasibuan saat dikonfirmasi di Palembang, Senin 10 Juli 2023,

Fandie menyatakan tim kejaksaan sudah mempelajari secara seksama setiap unsur yang dicantumkan Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus dalam berkas perkara Lina.

Adapun dalam berkas perkara tersebut tersangka Lina dijerat melanggar Pasal 28 ayat (2), juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sementara untuk barang bukti yang diterima oleh kejaksaan yaitu berupa satu unit ponsel yang digunakan tersangka untuk merekam video dan beberapa akun media sosial @Linamukherjee_ .

  • Bagikan