KPK Sediakan TPS di Rutan saat Pencoblosan Pemilu

  • Bagikan
llustrasi Surat Suara

HARIAN BERKAT – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memfasilitas para tahanan untuk memberikan hak pilihnya di Pemilu 2024, Rabu 14 Februari 2024 mendatang.

Rencananya, KPK akan menyediakan dua TPS untuk tahanan KPK antara lain di Rumah tahanan (Rutan) KPK di Gedung Merah Putih dan di Rutan Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Puspomal).

Baca Juga: KPK Pastikan Fasilitasi Para Tahanan Untuk Memberikan Hak Suaranya di Rutan

TPS Rutan KPK disediakan untuk para tahanan yang berada di Rutan Gedung Merah Putih (K4), Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (C1), dan Rutan Pomdam Jaya Guntur. Di sekitar lokasi Rutan Puspomal, KPK akan menghadirkan petugas TPS untuk membantu jalannya pencoblosan.

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan pihaknya menjamin hak politik para tahanan termasuk memberikan suaranya saat hari pencoblosan nanti.

  • Bagikan