Tak Mau Berikan Informasi kepada Masyarakat, KI: Badan Publik Terancam Penjara

  • Bagikan
Komisioner Komisi Informasi Kalbar, Sabinus Matius Melano

HARIAN BERKAT – Komisi Informasi mengingatkan kepada badan publik untuk membuka semua informasi kepada masyarakat, kecuali informasi yang dikecualikan berdasarkan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP/ nomor 14 tahun 2008.

Komisioner Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat Sabinus Matius Melano menjelaskan, ancaman pidana bagi pimpinan badan pemerintah yang melanggar UU KIP diatur dalam Pasal 52 UU No 14 tahun 2008. Menurut pasal itu, badan publik yang sengaja tidak menyediakan informasi akan dikenai pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda Rp 5 juta.

Baca Juga: BPBD Sanggau Temukan 126 Sebaran Titik Hotspot dengan Kategori Tinggi

‘Untuk sanksu hukum itu ranah pidana, tapi tugas kami di Komisi Informasi itu menegakkan menyangkut tata cara keterbukaan informasi di badan publik,” ujarnya.

Tak hanya badan publik, masyarakat yang sengaja menyalahgunakan informasi yang diberikan badan publik juga bisa diancam dengan pidana 1 tahun penjara dan/atau denda maksimal 5 juta; (Pasal 51).

  • Bagikan