Jaksa Ajukan Banding Atas Vonis 4 Terdakwa Pembunuhan Brigadir J

  • Bagikan
Foto: Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana/DokumenKejagung

HARIAN BERKAT – Kejaksaan Agung mengajukan banding atas vonis terhadap terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo alias Bripka Ricky, dan Kuat Maruf oleh Majelis Hakim PN Jaksel.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan langkah tersebut merupakan tanggapan atas pengajuan banding yang juga diajukan oleh para pihak terdakwa sebelumnya.

Baca Juga: Ferdy Sambo Cs Ajukan Banding usai Divonis Majelis Hakim PN Jaksel

“Upaya hukum banding diajukan agar jaksa penuntut umum (JPU) tidak kehilangan hak untuk melakukan upaya hukum berikutnya,” ujar Ketut Sumedana melalui keterangan tertulisnya, dikutip Sabtu 18 Februari 2023.

  • Bagikan