Keppres Tentang Pemberhentian Firli Bahuri dari Ketua KPK Diteken Presiden Jokowi

  • Bagikan
Firli Bahuri

HARIAN BERKAT – Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian Firli Bahuri sebagai Pimpinan KPK telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo. Keppres dengan Nomor 129/P Tahun 2023 itu ditandatangani pada Kamis 28 Desember.

“Presiden telah menandatangani Keppres Nomor 129/P Tahun 2023, tentang pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua merangkap anggota KP. Keppres berlaku pada tanggal ditetapkan,” jelas Koordinator Stafsus Presiden Ari Dwipayana kepada wartawan, Jumat 29 Desember 2023.

Baca Juga: Tiba di Bareskrim, Firli Bahuri Diperiksa Soal Aset Tak Tredaftar LHKPN

Menurut Ari, ada tiga pertimbangan Presiden Jokowi menandatangani Keppres tersebut di antaranya surat pengunduran diri yang diserahkan Firli Bahuri hingga surat putusan Dewas KPK terkait pelanggaran etik.

“Tiga pertimbangan utama dalam Keppres tersebut. Pertama, Surat pengunduran diri Bp. Firli Bahuri tertanggal 22 Desember 2023. Kedua, Putusan Dewas KPK Nomor: 03/DEWAN PENGAWAS/ ETIK/12/2023 tanggal 27 Desember 2023,” tuturnya.

“Ketiga, berdasarkan pasal 32, UU no. 30 Tahun 2002 tentang KPK sebagaimana beberapa kali diubah, pemberhentian pimpinan KPK ditetapkan melalui Keppres,” sambungnya.

  • Bagikan