HARIAN BERKAT – Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) adalah salah satu bentuk akuntabilitas kinerja dan pertanggungjawaban dalam pengelolaan keuangan negara kepada publik.
Dengan demikian, LKPD harus disusun dan direviu secara cermat agar tidak terjadi kesalahan dalam penyajiannya.
Untuk itu, BPKP sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) melakukan pengawasan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya.
Hal ini untuk memberikan keyakinan yang memadai bahwa kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan secara efektif dan efisien dalam mewujudkan tata kepemerintahan yang baik.
Hal tersebut terungkap di Equator Library Cafe Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) saat Koordinator Pengawasan Bidang P3APIP Mujiyanto beserta tim Bidang P3APIP dan Bidang Akuntabilitas Pemerintah Daerah (APD) menerima kedatangan Inspektur Pembantu Wilayah V Inspektorat Kabupaten Bengkayang Theodora Lydia Miata beserta tim untuk pendampingan Reviu Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bengkayang Tahun Anggaran 2023, Kamis 29 Februari.
Dalam kesempatan tersebut, Auditor Terampil Bidang APD Muhamad Nafisya menjelaskan tahap-tahap yang perlu dilakukan untuk melakukan reviu terhadap LKPD.