HARIAN BERKAT – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan mantan Kepala Rutan (Karutan) KPK, Achmad Fauzi.
Diketahui, permohonan praperadilan Achmad Fauzi tersebut diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait penetapan tersangka atas kasus dugaan pemerasan di Rutan KPK.
Baca Juga: Bupati Sidoarjo Ditetapkan KPK Jadi Tersangka Dugaan Pemotongan Insentif ASN
Seperti dilihat dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, Selasa 16 aPRIL 2024, permohonan praperadilan itu teregister dengan nomor perkara 46/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.