HARIAN BERKAT – Terdakwa Putri Candrawathi menjalani persidangan lanjutan secara daring dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan, terdakwa Putri dihadirkan secara daring lantaran dinyatakan positif terpapar Covid-19.
Baca Juga: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi kembali Disidang di PN Jaksel, 9 Saksi Dihadirkan
“Info sementara PC kena Covid-19,” ujar Djuyamto saat dikonfirmasi, Selasa 22 November 2022.
Dikonfirmasi terpisah, pengacara Arman Hanis membenarkan kabar tersebut dan Putri Candrawathi menjalani persidangan dari Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.