Ferdy Sambo dan Istri Hadirkan Saksi Meringankan dari Universitas Hasanudin

  • Bagikan
Foto: Ferdy Sambo/PMJ

HARIAN BERKAT – Ahli pidana dan kriminologi dari Universitas Hasanudin, Said Karim dihadirkan sebagai saksi meringankan oleh Tim penasihat hukum untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) hari ini, Selasa 3 Januari 2022.

“Hari ini Tim Kuasa Hukum Ferdy Sambo dan Putri Chandrawati akan menghadirkan satu orang Ahli, yaitu: Prof. Dr. H. M. Said Karim S.H.,M.H.,M.Si.,CLA,” ujar tim PH kedua terdakwa, Febri Diansyah dalam keterangannya, Selasa 1 Januari 2022.

Baca Juga: Ferdy Sambo Cabut Gugatan yang Dilayangkan ke PTUN Jakarta, Ini Alasannya

Dalam persidangan nanti, Said akan memberikan keterangan sesuai dengan keilmuannya terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J untuk meringankan kedua terdakwa dan Febri berharap dapat memuat terang perkara tersebut.

  • Bagikan