Jaksa sebut Putri dan Brigadir J Lakukan Perselingkuhan di Magelang

  • Bagikan
Foto: Terdakwa Putri Candrawathi do PN Jaksel/PMJ

HARIAN BERKAT – Peristiwa di Magelang yang memicu terjadinya peristiwa penembakan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J merupakan sebuah perselingkuhan Putri Candrawathi dengan korban.

Hal tersebut disampaikan jaksa dalam memaparkan isi tuntutan terhadap terdakwa Kuat Maruf dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda pembacaan tuntutan.

Baca Juga: JPU Tuntut Terdakwa Kuat Maruf 8 Tahun Penjara

“Fakta hukum, bahwa benar pada hari Kamis tanggal 7 Juli 2022, sekira sore hari di rumah Ferdy Sambo di Magelang, terjadi perselingkuhan antara korban (Brigadir) J dengan saksi Putri Candrawathi,” ujar Jaksa di PN Jaksel, Senin 16 Januari 2023.

Keyakinan jaksa menyampaikan hal tersebut didasari dari keterangan Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan keterangan dari ahli poligraf Aji Febriyanto.

  • Bagikan