HARIAN BERKAT –Bawaslu harus tegas bersikap. Jangan hanya slogan. Buktikan secara nyata, bahwa Bawaslu selaku pengawal terselenggaranya pemilu betul tidak ada kepentingan lain selain tupoksinya sebagai pengawas yang sigap.
Baca Juga: Bawaslu Minta Pengawas TPS Pastikan Proses Pungut Suara Tak Cacat Prosedur
“Adanya berbagai isu, bahkan temuan ril, Bawaslu dan jajarannya hingga tingkat paling akhir selaku ad hock penyelenggara pemilu, harus tegas. Tidak harus tunduk dan patuh pada penggiringan ataupun intimidasi pihak manapun,” ungkap Ketua Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Kalimantan Barat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP RI) Republik Indonesia Syafaruddin DaEng Usman, Senin 12 Februari 2024 di Pontianak.
Bang Din sapaan akrab Syafaruddin DaEng Usman menegaskan jika ada temuan tidak ditindaklanjuti Bawaslu laporkan ke DKPP RI.
“Dugaan banyak temuan di lapangan yang tidak ditindaklanjuti Bawaslu, masyarakat maupun peserta pemilu berhak dan sangat dipersilakan untuk melaporkan ke DKPP RI,” lanjut staf pengajar Sejarah Sosial dan Politik Indonesia (SSPI) Fisipol Untan ini.
“Karena, ini menyangkut etik penyelenggara pemilu yang tidak mencerminkan tugas dan fungsinya dalam pengawasan,” ujar Bang Din.
Baca Juga: Polri Kerahkan 25.000 Personel Brimob untuk Pengamanan Pemilu 2024