Gagal Lolos ke Senayan, PPP akan Gugat KPU ke MK

  • Bagikan
HARIAN BERKAT
Logo PPP

HARIAN BERKAT – Partai Persatuan Pembangunan (PPP) akan menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil rekapitulasi penghitungan suara tingkat nasional.

Dari hasil rekapitulasi penghitungan suara tingkat nasional, PPP hanya mencapai 5.878.777 suara (3,87 persen) dari suara sah nasional.

Baca Juga: Diumumkan KPU, Ini 8 Partai Yang Resmi Lolos ke DPR

“Sesuai ketentuan UU, PPP memiliki waktu 3 hari untuk menyikapi hasil rekapitulasi nasional dengan mengajukan ke MK,” kata Ketua DPP PPP Achmad Baidowi, Rabu 202 Maret 2024.

Hal itu mengejutkan dirinya lantaran PPP gagal memenuhi ambang batas untuk melaju ke Senayan.

Padahal, data internal PPP menunjukkan bahwa partai berlambang ka’bah itu melewati angka 4 persen atau melampaui ambang batas parlemen sebesar 4 persen.

Menurut Awiek, hasil perolehan suara KPU berbeda dengan hasil internal PPP. Oleh karena itu, PPP sudah mempersiapkan tim hukum yang dipimpin pengacara senior Soleh Amin untuk mengajukan gugatan.

“Data-data kami kumpulkan dari DPC dan saat ini sedang verifikasi,” jelasnya.

  • Bagikan