Sinergi Pemkot dan BPJS Ketenagakerjaan Berikan Jamsos Naker bagi Warga

  • Bagikan
Ketenagakerjaan
Penandatanganan nota kesepakatan antara Pemerintah Kota Pontianak dan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pontianak. FOTO : prokopim

HARIAN BERKAT – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak bersama BPJS Ketenagakerjaan Pontianak melakukan penandatangan Nota Kesepakatan atau Memorandum of Understanding (MoU) terkait Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Ketua Rukun Tetangga (RT), Ketua Rukun Warga (RW), Kader Posyandu, Pekerja Sosial Keagamaan Penerima Insentif dan Relawan Tim Reaksi Cepat Bencana.

Penandatanganan dirangkaikan pada acara pembinaan Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) dan Bursa Kerja Khusus (BKK) di Hotel Harris Pontianak, Selasa 30 April 2024.

Pj Wali Kota Pontianak Ani Sofian menjelaskan, nota kesepakatan ini sebagai tindak lanjut Pemkot Pontianak atas Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 tahun 2021 tentang Optimalisasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Baca Juga : Persiapkan SDM Berkualitas, Disnaker Gelar Pembinaan LPK dan BKK

Kesepakatan ini merupakan komitmen Pemkot Pontianak bersama BPJS Ketenagakerjaan untuk melindungi dan memberikan jaminan sosial kepada kelompok-kelompok masyarakat tersebut.

“Tujuannya untuk meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan bagi para penerima manfaat tersebut, sehingga mereka dapat merasa lebih aman dan terlindungi dalam menjalankan tugas maupun aktivitas mereka,” ujarnya.

Ia menambahkan, Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ini akan diberikan kepada kurang lebih 7 ribu penerima manfaat yang terdiri dari Ketua RT dan RW, kader posyandu, pekerja sosial keagamaan penerima insentif dan Relawan Tim Reaksi Cepat Bencana. Adapun bentuk perlindungan yang diberikan berupa program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

Ketenagakerjaan
Penandatanganan nota kesepakatan antara Pemerintah Kota Pontianak dan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pontianak. FOTO : prokopim

“Jaminan perlindungan ini bertujuan sebagai jaring pengaman dalam bekerja, menjaga stabilitas ekonomi dan pencegahan munculnya kemiskinan baru,” jelas Pj Wali Kota Ani Sofian.

Nota Kesepakatan yang ditandatangani oleh Pemkot Pontianak dan BPJS Ketenagakerjaan ini diharapkan dapat menjadi landasan kerja sama yang baik dan berkelanjutan dalam memberikan perlindungan sosial bagi masyarakat di tingkat lokal. Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya untuk memperkuat jaringan perlindungan sosial yang melibatkan berbagai pihak.

  • Bagikan