Pontianak Bangun TPS Terpadu, Ubah Sampah Jadi Energi

  • Bagikan

HARIAN BERKAT – Pemerintah Kota Pontianak akan membangun Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di TPA Batulayang, Pontianak Utara.

TPST akan mengolah sampah kota yang produksinya mencapai 350-400 ton per hari, dengan menghasilkan produk sampingan berupa minyak bakar dan gas metan yang dapat dimanfaatkan sebagai bahan bakar, dan pupuk organik yang bisa mendukung pertanian dan perkebunan.

Sekretaris Bappeda Pontianak, Syamsul Akbar menerangkan Kota Pontianak jadi satu dari enam daerah di Indonesia yang mendapat proyek LSDP (Local Service Delivery Improvement Project) atau Proyek Peningkatan Penyediaan Layanan Lokal dari Pemerintah Pusat.

Kegiatan ini didukung Bank Dunia untuk meningkatkan penyediaan layanan pengelolaan sampah.

Baca Juga : 45 Anggota DPRD Pontianak 2024-2029 Dilantik 17 September di PCC

“Selain Pontianak, ada Kota Malang, Kota Palembang, Kota Kendari, Kabupaten Toba dan Kabupaten Lebak,” katanya usai menghadiri Rapat Koordinasi Persiapan Project LSDP di Balai Kota Malang, Jumat 6 September 2024.

Dalam rapat tersebut, tim Pemkot Pontianak diwakili Pj Wali Kota Pontianak, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, dan Sekretaris Bappeda.

Sementara perwakilan pemerintah pusat yang hadir di antaranya Bappenas, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Pekerjaan Umum.

Untuk pembangunan TPST Batulayang, Pemkot Pontianak telah menyusun Feasibility Study (FS), Detail Engineering Design (DED), dan dalam proses penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Baca Juga : Atlet Angkat Besi asal Pontianak Cetak Medali Pertama di PON XXI di Aceh

“Project LSDP direncanakan akan berlangsung 2025-2029,” jelasnya.

Untuk diketahui, program LSDP sendiri mengintervensi lima aspek pengelolaan sampah. Pertama, adalah aspek kelembagaan yang berfokus pada regulator dan operator pengelolaan sampah.

Aspek kedua, berupa pembiayaan dalam hal pengelolaan sampah. Ketiga adalah aspek regulasi yang memayungi aturan pengelolaan sampah. Lalu keempat keterlibatan dan partisipasi di tingkat masyarakat.

Baca Juga : Pj Wali Kota Pontianak Hadiri Rakornas Stunting, Optimis Capai Target Penurunan Stunting

Terakhir, aspek tata kelola teknis operasional dalam pengelolaan sampah, dengan output berupa pembangunan infrastruktur berupa fasilitas pengelolaan sampah di tingkat daerah dan masyarakat.***

  • Bagikan