TPD DKPP Pantau Ketat Penyelenggara Pemilu Tegakkan Etik dan Hukum

  • Bagikan
Ketua TPD Kalbar DKPP RI, Syafaruddin DaEng Usman. Foto: Istimewa

HARIAN BERKAT –Pengawasan administratif dan hukum dinilai tidak cukup bagi penyelenggara Pemilu. Salah satunya disebabkan tugas, fungsi, serta kewenangan yang sangat besar dan luas dari penyelenggara Pemilu.

Baca Juga: Jangan Sepelekan Usulan Sanksi Etik Rekomendasi Tim Pemeriksa Daerah DKPP RI

“Penyelenggara Pemilu itu diberi kewenangan yang luar biasa besar dan luas, sehingga pengawasan administratif dan hukum saja tidak cukup. Sehingga Tim Pemeriksa Daerah atau TPD dalam DKPP dibentuk untuk mengawasi penyelenggara dari segi etik,” ungkap Ketua Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Kalbar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, Syafaruddin DaEng Usman, pada Rabu 15 Maret 2023.

Sebagai contoh penyelenggara apakah KPU atau Bawaslu dan jajarannya memiliki wewenangan menghitung sekaligus mengamankan suara yang diberikan masyarakat melalui Pemilu. Penyelenggara ini juga memiliki tugas menjaga kemurnian suara masyarakat.

Baca Juga: Soroti Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu 2024, Pakar Hukum Tata Negara asal Kalbar Desak Komisi Yudisial Periksa Hakim

“Tugas penyelenggara juga mengawal dan memastikan suara masyarakat tidak terjadi penyimpangan sedikit pun, sehingga hasil pemilu itu murni dari suara masyarakat bukan rekayasa,” ujar Syafaruddin DaEng Usman yang akrab disapa Bang Din.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, TPD DKPP adalah lembaga yang bersifat pasif.

  • Bagikan