Penyesuaian Jam Kerja bagi ASN Pemkot Pontianak Selama Ramadan

  • Bagikan
Pontianak
Sekretaris Daerah Kota Pontianak Mulyadi. FOTO : kominfo

HARIAN BERKAT – Jam kerja ASN di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak akan disesuaikan selama bulan Ramadan 1445 Hijriyah berdasarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 16 Tahun 2024.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pontianak Mulyadi menerangkan, bagi unit kerja yang berlaku lima hari kerja untuk jam masuk diatur pukul 07.15 WIB, sedangkan jam pulang pukul 14.15 WIB. Khusus Hari Jumat masuk pukul 07.15 WIB dan pulang pukul 14.45 WIB dengan waktu istirahat dari pukul 11.30 sampai 12.30 WIB.

Baca Juga : Penyesuaian Jam Kerja bagi ASN Pemkot Pontianak Selama Ramadan

“Waktu istirahat pukul 12.00-12.30 WIB. Sedangkan jam kerja pada hari Jumat mulai pukul 07.30-15.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30 WIB,” katanya, di Kantor Wali Kota, Kamis 7 Maret 2024.

Adapun bagi unit kerja yang berlaku enam hari kerja diatur masuk pada pukul 07.15 sampai 13.15 WIB pada hari Senin-Kamis dan Sabtu. Di hari Jumat diatur masuk pada pukul 07.15 sampai 13.45 WIB dengan waktu istirahat 11.30 sampai 12.30 WIB.

  • Bagikan