HARIAN BERKAT – Sidang etik kasus dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Nurul Ghufron dalam proses mutasi pegawai di Kementerian Pertanian (Kementan) ditunda Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK).
“Sidang sudah dibuka, kemudian sudah ditutup karena NG (Nurul Ghufron) tidak hadir,” ujar Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris kepada wartawan, Kamis 2 Mei 2024.
Baca Juga: KPK Geledah Kantor Setjen DPR RI Terkait Dugaan Korupsi Rumah Dinas
Menurut Syamsuddin, Ghufron tidak hadir dengan alasan sedang menggugat Dewas melalui PTUN. Selanjutnya, pemeriksaan kedua dijadwalkan pada 14 Mei 2024.