Kasus Sabu 70 Kg, Caleg Terpilih DPRD Aceh Tamiang Dibekuk Polisi

  • Bagikan
Ilustrasi pelaku kriminal ditangkap
Ilustrasi pelaku ditangkap/Pixabay

HARIAN BERKAT – Seorang Calon Anggota Legislatif terpilih di Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Tamiang berinisial S ditangkap polis. Tersangka dibawa dari Aceh ke kantor Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin 27 Mei 2024.

Dia dibawa untuk menjalani pemeriksaan intensif terkait dugaan tindak pidana narkoba seberat 70 kilogram (kg) sabu.

Baca Juga: Tiga Tersangka ASN Ternate di Kasus Narkoba akan Jalani Rehabilitasi

Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa mengatakan, tim penyidik dan tersangka akan tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Senin sore WIB.

“Sore ini (tersangka) dibawa ke Bareskrim,” kata Mukti saat dikonfirmasi.

Tersangka diberangkatkan dari Kabupaten Aceh Tamiang menggunakan jalur darat menuju Bandara Kualanamu Medan dengan waktu tempuh selama 3 jam, kemudian diterbangkan ke Jakarta menggunakan maskapai Lion Air Group tujuan Bandara Soekarno-Hatta.

Tersangka S, merupakan buronan masuk daftar pencarian orang (DPO) kasus tindak pidana narkoba dengan barang bukti sabu seberat 70 kg, yang diungkap tanggal 11 Maret 2024.

Mukti mengatakan, pengungkapan sabu seberat 70 kg terjadi di Lampung Selatan. “Penangkapan operasi gabungan Bareskrim dan Polda Lampung,” ujarnya.

  • Bagikan