Sembunyikan Sabu di dalam Tanah Belakang Rumah, Polsek Sekayam Amankan Pelaku

  • Bagikan
Polsek Sekayam saat mengamankan pelaku diduga memiliki narkotika jenis sabu, Kamis 20 Juni 2024.

HARIAN BERKAT – Polsek Sekayam kembali menggangalkan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Keberhasilan tersebut ditunjukan dengan menangkap pelaku diduga pengedar, Kamis 20 Juni 2024 dini hari.

Kapolres Sanggau melalui Kapolsek Sekayam IPTU Junaifi menyampaikan, pengungkapan dugaan pelaku bermula dari informasi yang diperoleh kepolisian sektor Sekayam dari masyarakat terkait adanya dugaan pengedar Narkotika jenis shabu di Kontrakan salah satu warga berinisial Ng yang beralamat di Desa Balai Karangan, Kecamatan Sekayam.

Baca Juga: Polri dan Polisi Thailand Terus Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

“Setelah dilakukan penggeledahan terhadap badan dan rumah kontrakan oleh Personil Polsek Sekayam dan sekira pukul 02.17 WIB ditemukan dibelakang rumah tepatnya ditimbun dalam tanah yang dibungkus menggunakan bungkus bekas permen,”ujarnya.

“Setelah bungkus permen warna pink dibuka, ditemukan dua paket serbuk kristal warha putih yang diduga kuat narkotika jenis sabu,” sambung Kapolsek.

  • Bagikan