Gugat Perbup TPP ke MK, Kepsek SDN 28 Sejawak Sintang Dipecat

  • Bagikan
Rofina Nelly yang dipecat sebagai Kepsek SDN 28 Sejawak Sintang

HARIAN BERKAT – Seorang Kepala Sekolah di SDN 28 Sejawak, kecamatan Ketungau Hulu, Kabupaten Sintang bernama Rofina Nelly harus menerima pil pahit lantaran dirinya dipecat dan diberhentikan sebagai kepala sekolah oleh Pemkab Sintang.

Ibu Rofina dipecat Pemkab Sintang sebagai kepala sekolah setelah ia dan rekan-rekannya mengajukan gugatan hak uji materiil Perbup Sintang nomor 25 Tahun 2023, tentang penghapusan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dari APBD.

Baca Juga: Jadi Tersangka, Ini Peran 19 Peserta Unjuk Rasa saat Aksi Tolak RUU di DPR

Ia mengaku mendapatkan SK pemecatan dari jabatannya sebagai Kepsek tertanggal 1 Agustus 2024 saat gugatan Perbup ke MA, viral di Sintang.

  • Bagikan