Cabuli Anak di Bawah Umur, Residivis Narkoba Ditangkap Polisi

  • Bagikan
Ilustrasi pelaku kriminal ditangkap
Ilustrasi pelaku ditangkap/Pixabay

HARIAN BERKAT –Seorang pria berinisial V (36) yang juga residivis narkoba ditangkap polisi karena mencabuli anak dibawah umur yang masih berusia 13 tahun di Kecamatan Belitang, Kabupaten Sekadau.

Kasat Reskrim Polres Sekadau, AKP Anuar Syarifudin, mengatakan peristiwa itu terjadi pada Selasa, 31 Mei 2022. Saat kejadian ibu korban sedang gotong royong bersama warga di ladang.

“Korban berada di rumahnya sendiri. Kemudian, pelaku datang pakai motor langsung membuka baju. Ia lalu mengejar serta merangkul leher korban dengan tangan kanannya sehingga korban sulit bernafas,” ungkap AKP Anuar Syarifudin, Senin 6 Juni 2022.

Saat hendak dibuka pakaiannya, korban melawan dengan melepas tangan pelaku. Korban berlari sembari berteriak memanggil ibunya. Takut dengan teriakan korban, pelaku pergi.

“Kemudian malamnya, sekitar pukul 21.00 WIB, pelaku mengirim pesan WhatsApp ke korban berupa ajakan berhubungan. Pelaku juga mengancam akan membunuh korban jika menolak,” kata AKP Anuar SyarifudinAnuar.

AKP Anuar Syarifudin melanjutkan pada Jumat, 3 Juni 2022, sekitar pukul 10.00 WIB, pelaku kembali datang ke rumah korban yang saat itu sedang sendirian di rumahnya. Tiba-tiba pelaku mencengkeram wajah korban dengan tangan kirinya, tepat di kedua pipi korban.

“Pelaku mengancam dan mengajak korban untuk berhubungan serta akan memberi uang, tapi korban menolak. Tak lama kemudian pelaku pergi,” ujarnya.

  • Bagikan