Kemendag sebut TikTok Belum Kantongi Izin Bisnis e-commerce dari Pemerintah

  • Bagikan
Foto: Ilustrasi TikTok/Pixabay

HARIAN BERKAT – Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan TikTok belum mengantongi izin menjalankan bisnis e-commerce dari pemerintah. Sebagaimana diketahui, selain menjalankan bisnis media sosial, TikTok juga menjalankan e-commerce di Indonesia melalui TikTok Shop.

Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Isy Karim mengungkapkan izin yang dikantongi TikTok hanya sebagai Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing (KP3A).

Baca Juga: Pengaruhi Mental Anak, Kirgizstan Resmi Blokir Akun TikTok

“Betul (belum mengantongi izin e-commerce,red). Kegiatannya dibatasi pada market research,” terang Isy kepada awak media, Kamis 21 September 2023.

Namun pernyataan Isy bertentangan dengan pernyataan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi yang menurutnya berdasarkan pengakuan TikTok kepada dirinya, perusahaan TikTok mengklaim telah mendapat izin perdagangan dari Kemendag sejak Juli 2023.

“Dia (TikTok) saya panggil, dia bilang sudah dapat izin per Juli 2023 dari departemen perdagangan sudah e-commerce,” ungkap Menkominfo dilansir dari Kompas.tv, Kamis 21 September 2023.

Izin yang didapat TikTok Shop adalah Surat Izin Usaha Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (SIUP 3A PMSE).

Atas dasar pengakuan tersebut, Budi mengatakan bahwa aktivitas TikTok menjalankan bisnis media sosial dan e-commerce secara bersamaan tidak melanggar hukum. Alasannya, telah mengantongi izin sesuai ketentuan dan peraturan yang ada.

Baca Juga: Gedung Putih Singkirkan TikTok dari Alat dan Sistem Federal AS, Ini Alasannya

  • Bagikan