Kades Temiang Kapuas Dilaporkan ke Polisi, Ini Kasusnya

  • Bagikan
Rustiyadi, Perwakilan warga Temiang Kapuas menunjukan laporan dari Polres Sintang. Foto: harianberkat.com

HARIAN BERKAT –Kepala Desa (Kades) Temiang Kapuas TJ dilaporkan ke polisi, diduga melakukan kasus korupsi dana plasma sawit desa di Desa Temiang Kapuas, Kecamatan Sepauk, Kabupaten Sintang.

Kades tersebut diduga melakukan penggunaan dana plasma sawit desa senilai Rp27 juta lebih tanpa melalui prosedur yang jelas. Kasus ini akhirnya diadukan oleh sejumlah warga ke Polres Sintang guna mendapatkan penanganan yang tepat.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Dana Desa, Kejari Sintang Tahan Kades Senibung

Salah seorang perwakilan warga, Rustiyadi mengatakan permasalahan ini bermula pada awal bulan November 2023.

“Pada saat itu saya mendengar kabar dari salah seorang warga Desa Sungai Raya, Kecamatan Tempunak, bahwa plasma sawit Desa Temiang Kapuas sudah cair,” ucapnya, Senin 11 Desember 2023.

Informasi terkait dugaan korupsi ini diungkapkan oleh salah seorang warga Desa Temiang yang merasa adanya ketidak jelasan dalam penggunaan dana plasma sawit yang diterima oleh desa melalui koperasi.

Kemudian pada pertengahan bulan November 2023, perwakilan masyarakat mendatangi Kantor Divisi 8 PT SAM untuk meminta penjelasan dari pihak perusahaan apakah benar atau tidak uang hasil plasma tersebut sudah cair atau belum.

“Hasil konfirmasi kami kepada pihak perusahaan yaitu PT SAM bahwa uang hasil plasma sawit sudah cair dan sudah di transfer kepada Ketua Koperasi Tajau Karya Desa, saudara Sukarca,” ujarnya.

Untuk menindaklanjuti hasil konfirmasi dari pihak PT SAM, pada tanggal 15 November 2023 warga langsung berjanji dengan Ketua Koperasi Tajau Karya untuk melakukan pertemuan guna meminta kejelasan dari ketua koperasi tersebut.

“Singkat cerita, pada pertemuan tersebut tanpa banyak berbasa-basi saya dan kawan-kawan langsung menanyakan dengan Ketua Koperasi dan dia pun langsung menjelaskan dan menunjukan bukti kwitansi pembayaran hasil plasma sawit dan jumlahnya mencapai Rp27.392.918 (dua puluh tujuh juta tiga ratus sembilan puluh dua ribu sembilan ratus delapan belas rupiah),” ucapnya.

Kemudian lanjut Rustiyadi, setelah mendapatkan bukti kwitansi transaksi hasil plasma sawit tersebut, pada tanggal 19 November 2023 warga langsung menanyakan kejelasan kepada Kepala Dusun Temiang, Onden dan Temenggung Kecamatan Sepauk, Nurdin.

“Saat itu didapatkan informasi bahwa uang hasil plasma tersebut sudah dibelanjakan oleh Kepala Desa untuk membuat Jembatan Sungai Pasar dan Sungai Sabar serta biaya kerja bakti dan pembersihan makam,” kata Rustiyadi.

Baca Juga: Korupsi Dana Desa Rp1,5 Miliar, Oknum Kades Terancam 20 Tahun Penjara

Menanggapi hasil informasi tersebut, warga langsung meminta kepada Kepala Dusun untuk menanyakan langsung permasalahan ini kepada Kepala Desa, mengapa dia berani mengelola dan menggunakan uang hasil plasma tersebut tanpa sepengetahuan masyarakat.

Penulis: Susianti
  • Bagikan