Ibu Rumah Tangga di Pontianak menjadi Kurir Narkoba antar Provinsi, Polisi Sita 1,5 Kg Sabu

  • Bagikan
Polres Kubu Raya saat merilis penangkapan narkoba. Foto ist.

HARIAN BERKAT – Dua orang wanita berprovesi sebagai ibu rumah tangga di Pontianak menjadi kurir narkotika antar provinsi. Namun upaya keduanya berhasil digagalkan Polres Kubu Raya. Dari hasil mengagalkan peredaran narkotika itu terhitung pada bulan Januari 2024 Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya dapat menyita narkoba jenis sabu seberat 1,5 Kg.

“Dari ketiga kurir tersebut, dua diantaranya adalah Ibu Rumah tangga warga Pontianak Timur, keduanya ditangkap Sat Narkoba Polres Kubu Raya di Bandara Internasional Supadio saat hendak berangkat menggunakan pesawat Citilink tujuan Pontianak-Surabaya,” ungkap Kapolres Kubu Raya AKBP Wahyu Jati Wibowo di Kubu Raya, Kalimantan Barat Rabu 24 Januari 2024.

Baca juga : Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Komplek Istana Griya Kubu Raya

Kapores menjelaskan, dari penangkapan kedu kurir tersebut pada Rabu 17 Januari 24 sekitar pukul 06.35 WIB, Sat Narkoba Polres Kubu Raya berhasil mengamankan 12 paket narkoba jenis sabu dengan total berat bruto 1.029 gram didalam sandal hak yang sudah di modifikasi.

“Kurir narkoba yang merupakan Ibu rumah tangga ini berinisial Ma (44) dan SF(42), warga Kecamatan Pontianak Timur dan keduanya merupakan kakak beradik,” kata AKBP Wahyu.

Dijelaskannya, saat diamankan, keduanya dilakukan penggeledahan oleh Tim Sat Narkoba Polres Kubu Raya yang di backup Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar. Kepada keduanya ditemukan narkoba jenis sabu yang dikemas di dalam sandal hak yang dikenakan oleh kedua kurir tersebut, dengan total 12 paket sabu.

AKBP Wahyu pun menerangkan, Ma sebagai kurir narkoba membawa sabu dengan berat bruto 512 gram di dalam sandal hak yang sudah dimodifikasi, hal yang sama dengan SF membawa sabu dengan berat bruto 517 gram dan petugas berhasil mengamankan narkoba jenis sabu dengan total berat bruto 1.029 gram.

Baca juga : Jelang Pemungutan Suara Pemilu 2024 Polres Kubu Raya Masifkan Patroli Kamtibmas

“Keduanya mengakui bahwa narkoba jenis sabu tersebut milik seorang pria berinisial IL warga Pontianak Utara. Keduanya mau menjadi kurir narkoba karena kebutuhan ekonomi dan tergiur upah yang dijanjikan IL sebesar Rp. 10.000.000. Kemudian dari hasil pemeriksaan, Ma dan SF sudah menerima uang sebesar RP. 3.000.000 dari IL melalui bank transfer dan sisanya akan dilunaskan jika sabu tersebut sudah sampai di Surabaya,”ungkap AKBP Wahyu.

Sebelumnya Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya menangkap kurir narkoba jenis sabu antar provinsi di depan terminal Angkutan Lintas Batas Negara (ALBN) Jalan Mayor Alianyang Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya Kalbar pada Minggu 07 Januari 2024 siktar pukul 06.30 WIB.

“Tersangka berinisial Sj alias Aj (28) warga Kota Besi Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah ditangkap Tim Sat Res Narkoba saat akan membawa sabu dengan berat bruto 520 gram dari Pontianak menuju Kalimantan Tengah,”sebut AKBP Wahyu.

” Dimana sabu dengan berat bruto 520 gram diambil Sanjaya dari Pontianak Timur, kemudian sabu tersebut disembunyikan di dalam tas ransel yang sudah di modifikasi. Dari hasil pemeriksaan, sabu tersebut milik pria berinisial SI asal Kalimantan Tengah,”ungkap AKBP Wahyu.

  • Bagikan