Pekerja Tewas di PT BAI Mempawah, Polisi Tetapkan Operator Excavator Jadi Tersangka

  • Bagikan
Kasatreskrim Polres Mempawah Iptu Fadhila Nugrah Sakti didampingi Kasi Humas AKP Suwanto dan Kanit Reskrim Ipda Dian Kristianto saat jumpa pers di Aula Rupatama Polres Mempawah. Foto: Humasres Mempawah

HARIAN BERKAT –Satreskrim Polres Mempawah Polda Kalbar menetapkan Sy, 29 tahun, sebagai tersangka atas kecelakaan kerja di areal SGAR PT Borneo Alumina Indonesia (BAI).

Dalam insiden itu, seorang pengawas di lokasi kerja bernama Kon Ji Fam meninggal dunia karena tergilas excavator.

Baca Juga: WALHI Kalbar Sebut Smelter PT BAI adalah Ambisi Jokowi yang Bahayakan Lanskap Sungai Kunyit

Penetapan Sy sang operator excavator sebagai tersangka ini diungkap Kapolres Mempawah AKBP Sudarsono melalui Kasatreskrim Iptu Fadhila Nugrah Sakti saat menggelar jumpa pers, Kamis 5 September 2024 sore.

Dijelaskan Kasatreskrim, kecelakaan di lokasi kerja itu terjadi pada Senin 12 Agustus 2024 lalu di lokasi proyek Smelter Grade Alumina Refinery PT Borneo Alumina Indonesia (BAI) di Kecamatan Sungai Kunyit Kabupaten Mempawah Kalimantan Barat.

“Tersangka Sy dan korban Kon Jin Fam merupakan mitra kerja di lapangan. Sy adalah operator excavator, sementara Kon Ji Fam selaku pengawas,” ujarnya.

Pada hari nahas itu, selepas jam istirahat, tersangka Sy seperti biasa naik ke excavator untuk mulai bekerja.

Nah, sewaktu Sy memundurkan excavator, tiba-tiba terdengar teriakan kesakitan. Sy pun kaget lalu menghentikan unitnya.

Baca Juga: Masyarakat Peduli Lingkungan Mengadu ke Dewan, Desak PT BAI terkait Pengelolaan Limbah

Ia kemudian turun mencari asal suara dan terkejut melihat korban Kon Ji Fam sudah terlindas excavator.

Penulis: Dian Sastra
  • Bagikan