Ketua DPRD dan Bupati Sambas Terima LHP BPK RI Kalbar dengan Predikat WTP

  • Bagikan
Ketua DPRD Kabupaten Sambas, H Abu Bakar menerima Predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2023 diserahkan langsung Kepala Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi Kalimantan Barat, Wahyu Priyono. Foto: harianberkat.com

HARIAN BERKAT –Pemerintah Kabupaten Sambas kembali mendapatkan Predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2023.

Predikat WTP diserahkan dalam kegiatan Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat pada Jumat 3 April 2024.

Baca Juga: Ketua DPRD Sambas, Ucapkan Selamat dan Apresiasi Capaian WTP

LHP Laporan Pengelolaan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2023 diserahkan langsung oleh Kepala Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi Kalimantan Barat, Wahyu Priyono Kepada Bupati Sambas, H Satono dan Ketua DPRD Kabupaten Sambas, H Abu Bakar.

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Pertemuan BPK Provinsi Kalbar ini juga di hadiri oleh Kepala Daerah dan Ketua DPRD Kabupaten Sintang, Kapuas Hulu serta Tamu Undangan lainnya.


Foto Bersama Ketua DPRD Sambas, H Abu Bakar, Ketua DPRD Sintang, Kapuas Hulu serta lainnya usai menerima WTP atas LKPD Tahun 2023 diserahkan langsung Kepala BPK Kalimantan Barat, Wahyu Priyono. Foto: harianberkat.com

Ketua DPRD Kabupaten Sambas mengapresiasi kinerja Pemerintah Daerah Kabupaten Sambas yang telah melaksanaan pengelolaan keuangan dengan baik sehingga Kabupaten Sambas dapat mempertahankan Predikat WTP.

“Alhamdulillah, kami ucapkan selamat kepada Pemerintah Kabupaten Sambas yang kembali memperoleh WTP atas pengelolaan keuangan daerah,” kata H Abu Bakar.

Ketua DPRD Kabupaten Sambas juga mengatakan bahwa Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK RI merupakan amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang pemeriksaan, pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

Penulis: Marupek
  • Bagikan