Keuntungan Jaringan Narkoba Helen Diputar ke Miras Ilegal hingga Gym

  • Bagikan
Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menggelar rilis pengungkapan kasus peredaran narkotika di Jambi

“Yang jelas ada satu yang telah kita dalami, terkait dengan distribusi miras ilegal,” kata Arie.

Sedangkan untuk bisnis legal keuntungan jaringan narkotika Helen, Arie melanjutkan, terdapat beberapa bisnis yang dikelola dari pakaian hingga gym.

“Itu juga ada bisnis-bisnis lain yang legal dijalankan, selain bisnis ilegal. Ada aksesoris handphone, ada toko pakaian, ada tempat gym, nanti akan terus kita dalami,” ungkap Arie.

Barang bukti yang disita dari pengungkapan kasus tersebut yakni diantaranya beberapa plastik klip bening berisikan sabu, 1 unit ruko dengan SHM senilai Rp 2 miliar, 3 unit rumah dengan SHM senilai total Rp 2 miliar, 4 unit kendaraan bermotor, 1 unit speedboat, 7 jam tangan berbagai merk, 80 gram perhiasan emas, rekening-rekening bank berisikan Rp 590 juta, dan uang tunai sejumlah Rp 646 juta.

Pasal yang diterapkan pada kasus tersebut yakni Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup, atau paling singkat penjara 5 tahun, dan paling lama 20 tahun penjara.

Baca Juga: Polisi Tangkap 4 Kurir Narkoba di Bekasi, 8 Kilogram Sabu dan Ganja Disita

Serta sangkaan Pasal 3 juncto Pasal 10, Pasal 4 juncto Pasal 10, Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-undang Nomor 7 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 137 huruf a dan b Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bagikan